Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi untuk Membuat SKCK di Indonesia

5 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi untuk Membuat SKCK di Indonesia

Syarat membuat SKCK di Indonesia, antara lain: fotokopi KTP, surat pengantar dari instansi, dan surat keterangan sehat dari dokter.

Syarat buat SKCK adalah dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan, memperpanjang visa, atau menjalani proses pernikahan. Agar proses pengajuan SKCK berjalan dengan lancar, berikut ini adalah petunjuk penggunaan untuk membuat SKCK:

Pertama-tama, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan seperti fotokopi KTP, pas foto terbaru, dan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK. Selanjutnya, kunjungi kantor kepolisian terdekat yang memiliki layanan pembuatan SKCK.

Setelah itu, ambil nomor antrian dan isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan jelas. Jangan lupa untuk menyerahkan dokumen pendukung seperti KTP dan surat pengantar. Setelah selesai mengisi formulir, tunggu panggilan petugas untuk memeriksa dan memvalidasi dokumen Anda.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, SKCK akan diterbitkan dalam waktu 1-3 hari kerja. Pastikan Anda mendapatkan salinan SKCK asli beserta tanda tangan dan cap resmi dari pihak kepolisian.

Dengan mengikuti petunjuk penggunaan ini, Anda dapat membuat SKCK dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen pendukung yang diperlukan dan mematuhi aturan yang berlaku di kantor kepolisian. Selamat mencoba!

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki rekam jejak kriminal. SKCK dibutuhkan dalam berbagai kegiatan, misalnya untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi ke luar negeri, mengajukan visa, dan lain-lain.

syarat

Syarat Membuat SKCK

1. Membawa KTP Asli

Syarat pertama untuk membuat SKCK adalah membawa KTP asli. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat mengurus SKCK. Pastikan KTP yang dibawa masih berlaku dan sesuai dengan data diri yang ingin dicantumkan pada SKCK.

2. Melampirkan Fotokopi KTP

Selain membawa KTP asli, kamu juga harus melampirkan fotokopi KTP. Fotokopi ini akan disimpan oleh petugas kepolisian sebagai arsip. Pastikan fotokopi KTP yang dilampirkan jelas dan tidak terpotong.

3. Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Setelah membawa KTP asli dan fotokopi KTP, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini berisi data diri lengkap seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan. Pastikan data yang kamu isi benar dan sesuai dengan KTP.

4. Membawa Pas Foto Terbaru

Untuk membuat SKCK, kamu juga harus membawa pas foto terbaru sebanyak 2 lembar. Pastikan ukuran pas foto yang dibawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah.

5. Melampirkan Bukti Pembayaran

Setelah mengisi formulir permohonan SKCK dan membawa persyaratan lainnya, kamu akan diminta membayar biaya pembuatan SKCK. Pastikan untuk meminta bukti pembayaran sebagai tanda bahwa kamu sudah membayar biaya tersebut.

syarat

Proses Pembuatan SKCK

1. Verifikasi Data

Setelah melengkapi semua persyaratan, petugas kepolisian akan melakukan verifikasi data yang kamu berikan. Petugas akan memeriksa kebenaran data yang kamu isi pada formulir permohonan SKCK.

2. Pengambilan Sidik Jari dan Foto

Setelah data diverifikasi, petugas kepolisian akan mengambil sidik jari dan foto kamu. Sidik jari ini akan digunakan untuk memeriksa apakah kamu memiliki rekam jejak kriminal atau tidak.

3. Proses Cetak SKCK

Setelah sidik jari dan foto diambil, petugas akan mencetak SKCK. Proses pencetakan ini memakan waktu sekitar 15-30 menit. Setelah selesai dicetak, SKCK akan diserahkan kepada kamu.

Kesimpulan

Itulah syarat dan prosedur untuk membuat SKCK. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan lancar. Jangan lupa untuk membayar biaya pembuatan SKCK dan meminta bukti pembayaran sebagai tanda bahwa kamu sudah membayar biaya tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkan SKCK.

Instruksi Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Halo! Jika kamu sedang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan tertentu, maka kamu perlu tahu bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan SKCK. Berikut ini adalah instruksi yang dapat membantumu dalam membuat SKCK dengan mudah dan cepat.

Persyaratan Membuat SKCK

Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan berikut ini:

  1. Persiapkan KTP asli dan fotokopi, minimal sudah berusia 17 tahun.
  2. Siapkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) atau Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) sesuai domisili.
  3. Isi formulir permohonan SKCK yang dapat diambil di kantor kepolisian terdekat.
  4. Lampirkan pas foto berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 3x4cm sebanyak 4 lembar.
  5. Sertakan fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan masih sekolah (bagi pelajar).
  6. Melampirkan fotokopi sertifikat pendukung, seperti sertifikat pelatihan atau bukti keanggotaan organisasi.
  7. Persiapkan kartu keluarga asli dan fotokopinya.
  8. Siapkan nomor NPWP (jika ada) beserta fotokopinya.
  9. Sediakan materai senilai Rp. 6.000.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu dapat memasukkan semua berkas ke dalam map dan mengajukan permohonan SKCK ke kantor kepolisian terdekat sesuai dengan domisili tempat tinggalmu.

Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas agar proses pengajuan permohonan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkan SKCK. Terima kasih!

Panduan Penggunaan: Syarat Buat SKCK

Tone: Informatif dan Ramah

Point of view: Pembuat Instruksi

Cara Mengajukan Permohonan SKCK

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi KK
    • Surat Lamaran Pekerjaan atau Bukti Kepemilikan Usaha (jika diperlukan)
    • Bukti Pelunasan Pajak Tahunan
    • Sertifikat Pendidikan Terakhir
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Lama (jika ada)
    • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  2. Membuat janji temu dengan pihak kepolisian yang bertanggung jawab di kantor polisi terdekat
  3. Menghadiri wawancara dengan petugas kepolisian untuk melakukan verifikasi informasi yang diberikan
  4. Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan di kantor polisi
  5. Menerima SKCK setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan lolos

Pro dan Kontra dari Syarat Buat SKCK

  • Pro:
    • Memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dari kejahatan
    • Meminimalisir risiko kriminalitas oleh pelaku yang telah memiliki riwayat kejahatan
    • Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat tinggal atau bekerja
  • Kontra:
    • Memakan waktu dan biaya untuk mengurus persyaratan
    • Beberapa masyarakat kesulitan dalam memenuhi persyaratan karena kurangnya dokumen pendukung
    • Potensi adanya pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pungli dalam proses pengurusan SKCK

Halo para pembaca yang ingin membuat SKCK! Tidak ada yang lebih penting daripada memastikan bahwa kita memiliki dokumen yang benar-benar lengkap dan sah untuk keperluan apa pun. Oleh karena itu, dalam artikel ini, saya akan memberikan panduan tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK.

Pertama-tama, pastikan kamu membawa beberapa dokumen penting seperti KTP asli, kartu keluarga, dan bukti pembayaran biaya administrasi SKCK. Selain itu, perlu diingat bahwa SKCK hanya dapat diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan tidak dapat dikeluarkan oleh instansi lainnya.

Selanjutnya, pastikan bahwa kamu telah membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, datanglah ke kantor polisi terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk mengisi formulir dan memberikan informasi yang akurat mengenai diri kamu.

Terakhir, setelah proses pemeriksaan selesai, kamu akan menerima SKCK yang sah dan dapat digunakan untuk keperluan apa pun. Sekali lagi, pastikan kamu telah melengkapi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan semoga bermanfaat bagi kamu yang ingin membuat SKCK!

Instruksi Penggunaan SKCK1. Pastikan anda telah memenuhi syarat untuk pembuatan SKCK. Syarat tersebut adalah: a. Warga Negara Indonesia (WNI) b. Berusia minimal 17 tahun c. Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah dihukum penjara d. Tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum e. Tidak memiliki gangguan mental atau fisik yang mengganggu keselamatan orang lain2. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK, yaitu: a. Fotokopi KTP b. Surat keterangan sehat dari dokter c. Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar d. Surat pengantar dari tempat kerja atau sekolah (jika diperlukan)3. Pergi ke kantor polisi terdekat dan ambil nomor antrian untuk pembuatan SKCK.4. Isi formulir pembuatan SKCK dengan lengkap dan jujur. Pastikan anda memberikan informasi yang benar mengenai data diri dan riwayat kejahatan (jika ada).5. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan kepada petugas dan tunggu proses verifikasi data.6. Jika semua persyaratan terpenuhi dan data diri anda telah diverifikasi oleh petugas, maka SKCK akan segera diterbitkan.7. Ambil SKCK anda dan pastikan bahwa informasi yang tertera di dalamnya sudah benar dan sesuai dengan data diri anda.Pertanyaan Umum Mengenai Syarat Pembuatan SKCK1. Siapa saja yang berhak membuat SKCK?Semua warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan pembuatan SKCK bisa membuat SKCK.2. Apa saja syarat untuk membuat SKCK?Syarat untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia (WNI) b. Berusia minimal 17 tahun c. Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah dihukum penjara d. Tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum e. Tidak memiliki gangguan mental atau fisik yang mengganggu keselamatan orang lain3. Apa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK?Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK adalah fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar, dan surat pengantar dari tempat kerja atau sekolah (jika diperlukan).4. Di mana bisa membuat SKCK?SKCK bisa dibuat di kantor polisi terdekat.